Hal ini karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal.
Bagaimana kendaraan yang masih satu kota? Tidak perlu mutasi, pemilik baru bisa langsung mengurus proses balik nama.
Syarat Mutasi Kendaraan
Berikut syarat mutasi kendaraan:
Syarat
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP yang akan digunakan.
4. Faktur pembelian.
5. Kuitansi jual beli bermaterai
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR