Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas Stuck di 50 Persen, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra - Rabu, 4 September 2024 | 11:45 WIB
Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo
Adam Samudra
Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo

GridOto.com - Warganet ramai mempertanyakan nasib Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka setelah perpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas namun masih stuck 50 persen. 

Pernyataan itu pun ramai diperbincangkan melalui akun Instagram @digitalkorlantas.

Salah satunya datang dari akun @cikuplet "Selamat siang mohon dibantu status perpanjangan SIM saya gemana ya? Sudah dua minggu statusnya masih proses. Sebentar lagi masa berlakunya habis, saya sudah whatsapp dan email tidak ada respon," tulis akun tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh @sarahega "Sudah melakukan pengajuan dan sudah bayar tes hingga lengkapi berkas hingga ditolak tanpa ada keterangan apapun. Whatsapp pengaduan pun tidak dibalas," ucapnya.

Sementara itu, akun @mangprangoutdoor "Pengajuan SIM saya dari 2 Agustus sampai tanggal 26 Agustus masih 40 persen. Expire SIM saya tanggal 15 September," 

Lantas kenapa sering terjadi seperti itu?

Menanggapi komentar tersebut Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan ketika proses perpanjangan SIM masih stuck untuk segera mengecek Email.

"Biasanya mereka tidak mengecek lagi emailnya, dari isi email tersebut biasanya ada balasan yang harus segera diperbaiki atau dilengkapi," kata Iptu Dimas saat ditemui GridOto.com, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Bisa Bikin Sendiri, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C Per September 2024

Menurutnya, jika status perpanjangan SIM online (Diproses 50 persen) artinya SIM baru sudah lolos verifikasi data dan dokumen, selanjutnya akan masuk antrian cetak.

Tak hanya itu, saat ini beberapa Satpas mengalami lonjakan antrian sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang.

"SIM baru dengan status (Diproses) akan tetap dicetak meskipun SIM pemohon telah expired," ucapnya.

Namun demikian, estimasi cetak SIM belum bisa dipastikan karena tergantung dengan ketersediaan stock material SIM dan antrian masing-masing Satpas.

Tetapi buat warganet jangan panik, ketika material SIM sudah tersedia, proses cetak SIM akan segera dilanjutkan.

Nah dari pada binggung, kalian bisa tahu info status permohonan perpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas.

1. 20 % (Menunggu pembayaran)

2. 40 % (Pembayaran berhasil dan sedang proses verifikasi data di Satpas)

3. 50 % (Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses proses antrian cetak)

4. 60 % (SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan)

5. 80 % (Jika pilih metode 'ambil sendiri' SIM bisa diambil di Satpas. Jika dipilih 'dikirim' SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujuan)

6. 100 % (SIM sudah diterima)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa