Tak hanya itu, saat ini beberapa Satpas mengalami lonjakan antrian sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang.
"SIM baru dengan status (Diproses) akan tetap dicetak meskipun SIM pemohon telah expired," ucapnya.
Namun demikian, estimasi cetak SIM belum bisa dipastikan karena tergantung dengan ketersediaan stock material SIM dan antrian masing-masing Satpas.
Tetapi buat warganet jangan panik, ketika material SIM sudah tersedia, proses cetak SIM akan segera dilanjutkan.
Nah dari pada binggung, kalian bisa tahu info status permohonan perpanjang SIM lewat aplikasi Digital Korlantas.
1. 20 % (Menunggu pembayaran)
2. 40 % (Pembayaran berhasil dan sedang proses verifikasi data di Satpas)
3. 50 % (Sudah lolos verifikasi data dan sedang dalam proses proses antrian cetak)
4. 60 % (SIM sudah dicetak dan sedang dalam proses pengemasan)
5. 80 % (Jika pilih metode 'ambil sendiri' SIM bisa diambil di Satpas. Jika dipilih 'dikirim' SIM dalam proses pengiriman ke alamat tujuan)
6. 100 % (SIM sudah diterima)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR