Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gelar Hajatan Tak Bisa Asal Tutup Jalan, Dendanya Bisa Kuras Dompet

Ferdian - Selasa, 3 September 2024 | 19:15 WIB
Acara hajatan viral tutup jalan
@infotangerang.id
Acara hajatan viral tutup jalan

GridOto.com - Jangan cari perkara, gelar hajatan sampai tutup jalan dan bikin macet dendanya lumayan karena bisa kuras uang di dompet.

Sudah sering kejadian, pesta hajatan yang bikin motor dan mobil susah lewat karena sebagian tenda menutup badan jalan.

Bahkan pemotor dan pengemudi mobil harus memutar balik mencari alternatif jalan lain.

Padahal menggelar hajatan di jalan atau ruang umum ada aturannya.

Sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan umum dipakai untuk menggelar acara?

Menjawab hal tersebut, Budiyanto, selaku Pemerhati Masalah Transportasi, pernah  mengatakan bila regulasinya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Ada aturanya, tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut jalan umum yang statusnya nasional. Ada proses perizinan, tidak bisa hanya setempat (RT/RW), tapi juga dari kepolisian," kata Budiyanto seperti pernah dibahas di GridOto sebelumnya.

"Tingkatannya ini tergantung kondisi jalan dan jumlah keramaian, bila skalanya kecil Polsek bisa, kalau lebih harus ke izin ke Polres," imbuhnya.

Budiyanto mengatakan, proses perizinan baik ke Polsek dan ke Polres bukan berarti akan langsung disetujui.

Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.

Baca Juga: Malang Bakal Punya Parkir Tingkat, Tiap Lantai Bisa Diisi Motor Segini Banyak

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa