Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gelar Hajatan Tak Bisa Asal Tutup Jalan, Dendanya Bisa Kuras Dompet

Ferdian - Selasa, 3 September 2024 | 19:15 WIB
Acara hajatan viral tutup jalan
@infotangerang.id
Acara hajatan viral tutup jalan

Sebab, petugas akan melihat terlebih dulu kondisinya, kondusif atau tidak untuk dipakai hajatan.

Seperti, apakah ada akses alternatif lain yang bisa dilalui untuk pengendara motor dan mobil, apakah berpotensi terjadi kemacetan atau tidak.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Menurutnya, penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum.

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Ps 274 Undang - Undang No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," Pungkas Budiyanto.

Baca Juga: Malang Bakal Punya Parkir Tingkat, Tiap Lantai Bisa Diisi Motor Segini Banyak

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Isuzu Elf Isi 18 Orang Terkoyak di Tol Ngawi, Rencana Reuni Berubah Duka

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa