Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Perkara Uang Rp 150 Ribu, Ini Alasan Kuat Juru Parkir Resmi Kota Bandung Dipecat Dishub

Irsyaad W - Selasa, 3 September 2024 | 12:30 WIB
Oknum juru parkir resmi di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung, Jawa Barat dipecat
Hilman Kamaludin/TribunJabar.id
Oknum juru parkir resmi di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung, Jawa Barat dipecat

Atas laporan ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, mengatakan, pihaknya langsung mencari sosok tukang parkir itu setelah mendapat informasi.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," ujar Asep saat dihubungi, (1/9/24) melansir tribunjabar.id.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara
Nandri Prilatama/tribunjabar.id
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara

Selain mengambil rompi yang dipakai oleh juru parkir itu, petugas pun langsung melakukan interogasi.

Tetapi Oka malah memberikan jawaban yang tidak jelas atau ngelantur.

Usut punya usut, ternyata pelaku dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras).

"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Ada Oknum Dishub Ambil Jatah, Tarif Parkir Bus Wisata di Lapangan Banteng Jadi Rp 150 Ribu

Menurut Asep, tarif yang dipatok juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Perhungan Kota Bandung.

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya mabuk saat bekerja dan mematok tarif selangit, Dishub kota Bandung menjatuhi hukuman pemecatan bagi Oka.

"Jadi yang bersangkutan juga langsung kita berhentikan (dipecat) ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/9/2024).

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi juru parkir di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan yang berlaku dan mematok tarif diluar ketentuan dari Dinas Perhubungan.

"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi," kata Asep.

Sementara untuk antisipasi kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada semua juru parkir yang ada di Kota Bandung.

"Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang mematok tarif selangit agar nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.

"Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja," kata Asep.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Pantau Sopir Hingga Muatan, Alat Ini Bisa Bikin Tenang Bos Logistik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa