Agus menuturkan, terkuaknya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat soal aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.
"Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu satu pekan, petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, pelaku memperoleh mobil-mobil tersebut dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Mobil-mobil itu didapat dari pihak kedua dan ketiga.
Mereka menghimpun mobil yang mengalami kredit macet di perusahaan pembiayaan.
“Kalau ini perorangan, dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya," tuturnya, Kamis.
Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Disita Polisi Rawan Berstatus Jadi Bodong
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR