Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Sudah Tahu Belum, Segini Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu

ARSN - Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Segini biaya pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu (foto ilustrasi)
Trybowo Laksono/GridOto.com
Segini biaya pajak tahunan Suzuki Jimny 5 pintu (foto ilustrasi)

Biaya segitu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 pintu harus membayar sejumlah Rp 7.178.000.

Berniat beli mobil baru atau mobil bekas Suzuki Jimny 5 pintu di pasaran?

Segitubiaya yang harus disiapkan untuk pajak tahunan Suzuki jimny 5 pintu gaes.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Inilah Satu Kelemahan Aki Mobil Tipe Kering

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa