Biaya segitu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 pintu harus membayar sejumlah Rp 7.178.000.
Berniat beli mobil baru atau mobil bekas Suzuki Jimny 5 pintu di pasaran?
Segitubiaya yang harus disiapkan untuk pajak tahunan Suzuki jimny 5 pintu gaes.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Inilah Satu Kelemahan Aki Mobil Tipe Kering
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR