Razia dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental saat pelaksanaan razia.
Untuk melakukan razia, polisi harus memiliki surat perintah tugas yang diterbitkan oleh atasan.
Surat ini memuat alasan dan pola pemeriksaan, waktu, tempat, penanggung jawab, serta daftar petugas yang bertugas.
Polisi lalu lintas memiliki kewenangan sah untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar aturan.
Pelanggaran ini bisa didasarkan pada pelanggaran kasat mata atau naluri kepolisian.
Kewenangan polisi saat razia kendaraan dijabarkan dalam Pasal 260 ayat 1 UU LLAJ.
Mereka berhak memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.
Polisi juga dapat menyita sementara kendaraan, memeriksa keterangan, dan meminta keterangan dari pengemudi atau pemilik kendaraan.
Selain itu, polisi dapat menyita SIM, STNK, dan barang bukti lain, serta menandatangani berita acara pemeriksaan.
Mereka juga berhak menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti, atau melakukan penahanan terkait kejahatan lalu lintas.
Pengendara memang berhak menanyakan surat tugas kepada polisi saat razia.
Namun, hak ini sebaiknya tidak disalahgunakan untuk menghindari hukum saat terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Perlu Dicatat, Ini Alasan Fotokopi SIM Atau STNK Tak Berlaku Saat Ditilang
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR