GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem tilang poin.
Jika poin terakumulasi, SIM pengendara bisa dicabut. Ini jenis pelanggaran dan besaran poin tilangnya.
Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Bahkan saat ini Korlantas Polri mulai menggelar latihan pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau TAR.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.
Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebutkan sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.
Baca Juga: Menetap Lama, Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki SIM Indonesia?
“Pelatihan TAR merupakan upaya Korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (30/8/2024).
Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM bukanlah hal baru.
Diketahui, sistem penerapan poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada BAB III dijelaskan soal penandaan SIM. Pada pasal 34 disebutkan pemberian tanda itu dilakukakan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri.
Selanjutnya pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR