Sebenarnya, wacana penerapan poin pada SIM bukanlah hal baru.
Diketahui, sistem penerapan poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada BAB III dijelaskan soal penandaan SIM. Pada pasal 34 disebutkan pemberian tanda itu dilakukakan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Dengan 12 poin itu juga, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang untuk memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri.
Selanjutnya pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR