GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara roda dua maupun roda empat.
Sebab SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Lalu, bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang menetap, apakah bisa memilik SIM Indonesia?
Jawabannya bisa, seperti dijelaskan dalam hukumonline.com yang menerangkan SIM dapat diterbitkan bagi WNA dengan memenuhi sejumlah kelengkapan syarat salah satunya dokumen keimigrasian.
Diketahui, SIM diterbitkan oleh Satpas terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut:
1. SIM ranmor perseorangan;
2. SIM ranmor umum; dan
3. SIM internasional.
Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Baca Juga: Awas Kena Tipu, Begini Cara Benar Bayar Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas
Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.
Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Baca Juga: Scoopy Dibawa Bule Jerman Tak Terkendali, Niat Liburan Berubah Petaka
Dokumen keimigrasian bagi WNA yang disebut di atas terdiri dari:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
Menurut pandangan hukumonlione.com, hal ini berbeda dengan SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain serta untuk SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Perpolri 5/2021 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR