Untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Baca Juga: Scoopy Dibawa Bule Jerman Tak Terkendali, Niat Liburan Berubah Petaka
Dokumen keimigrasian bagi WNA yang disebut di atas terdiri dari:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia
Menurut pandangan hukumonlione.com, hal ini berbeda dengan SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain serta untuk SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Jika merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Perpolri 5/2021 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR