GridOto.com - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dipasang.
Karena merupakan tanda registerasi dan identifikasi kendaraan berwujud pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Oleh itu, pelat nomor yang dipasang pun wajib asli, dilarang memakai palsu.
Dari sini, muncul pertanyaan, berapa detail ukuran dan bentuk dari pelat nomor di Indonesia?
Melansir hukumonline.com, tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi TNKB.
Dalam Perkapolri Nomor5 Tahun 2012 hanya disebutkan, TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Baca Juga: Kode Pelat Nomor 3 Provinsi di Indonesia Diganti, Berlaku Sejak Mei 2024
Selain itu, dalam Perkapolri tersebut juga disebutkan mengenai warna TNKB.
Lalu pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya.
Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) dan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam UU LLAJ, hanya disebutkan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Sedangkan jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur hanya:
1. lampu penerangan TNKB di bagian belakang berwarna putih.
2. Lampu penerangan dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari TNKB agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
3. Tempat pemasangan TNKB harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan; dan
b. dilengkapi lampu TNKB pada sisi bagian belakang kendaraan.
Baca Juga: Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu
Kemudian pada PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.
Lalu jika merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB
Warna TNKB
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa. Ranmor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan,TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Di luar Kepala, Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dari Besar Kecil Huruf Hingga Spasi
Akan tetapi, pada aturan lama yang telah dicabut, spesifikasi TNKB pernah diatur yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993).
PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan.
Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b.Terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c. Tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
Baca Juga: Belum Teregister, 9 Kementerian dan Lembaga Negara Buat Pelat Nomor Dinas Sendiri
Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.
Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB
1. Berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tuga adalah 250-105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 395-135 mm.
3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Pelat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat).
Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan 'Korlantas Polri', yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan 'Korlantas Polri' berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR