Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) dan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam UU LLAJ, hanya disebutkan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Sedangkan jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur hanya:
1. lampu penerangan TNKB di bagian belakang berwarna putih.
2. Lampu penerangan dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari TNKB agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
3. Tempat pemasangan TNKB harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan; dan
b. dilengkapi lampu TNKB pada sisi bagian belakang kendaraan.
Baca Juga: Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR