Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Palsu, Berapa Detail Ukuran dan Bentuk Pelat Nomor di Indonesia?

Irsyaad W - Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Pelat nomor Khusus Palsu
Polda Metro Jaya
Pelat nomor Khusus Palsu

Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) dan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam UU LLAJ, hanya disebutkan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.

Sedangkan jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur hanya:

1. lampu penerangan TNKB di bagian belakang berwarna putih.

2. Lampu penerangan dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari TNKB agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

3. Tempat pemasangan TNKB harus memenuhi persyaratan:

a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan; dan

b. dilengkapi lampu TNKB pada sisi bagian belakang kendaraan.

Baca Juga: Jeli Banget, Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Karena Pakai Pelat Palsu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Touring dan Harian, Segini Harga Honda Forza September 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa