“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi,” kata Deni.
Kepolisian dan RSA mengusulkan enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator saat memproduksi kendaraan roda dua dan roda empat.
Keenam teknologi tersebut diantaranya Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni.
Menanggapi masukkan tersebut, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Yusuf Nugroho memastikan bahwa usulan yang diajukan telah diterima dan akan dicantumkan ke dalam revisi regulasi guna menekan angka kecelakaan.
“Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti ABS yang juga direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” jelas Yusuf.
Senada dengan Irfani, Ketua Tim Pokja Harmonisasi VII Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nurfaqih menambahkan, selain terbuka dengan masukan dari berbagai pihak, pemerintah juga menerima masukan dari masyarakat terkait penyusunan regulasi keselamatan berkendara.
“Pemerintah membuka peluang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan revisi Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan yang bertujuan meningkatkan standar keselamatan dan pemanfaatan teknologi terkini," ujar Nurfaqih.
Baca Juga: Bosch Kembangkan Software Khusus untuk “Sulap” Mobil Menjadi Lebih Pintar
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan, Irfani menyarankan agar masyarakat menghubungi organisasi massa atau asosiasi yang terkait dengan Kementerian Perhubungan selama proses pembahasan.
“Meskipun dalam tahap harmonisasi, kami masih akan tetap terbuka menerima masukan publik. Silakan memaksimalkan proses di kementerian terkait,” kata Irfani.
Meski PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan akan mengalami revisi, Yusuf berharap, produsen kendaraan dan pemilik teknologi keamanan dapat ikut berpartisipasi aktif dalam mengedukasi para pengguna.
“Produsen dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi konsumen. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (trouble shooting) dan panduan pemeliharaan,” tegas Yusuf.
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR