"Ketika saya coba memeriksa, pintu mobil dalam keadaan terbuka, namun kunci kendaraan tidak ditemukan," ungkapnya.
Widjaja menerangkan, petugas sempat menunggu kehadiaran pemilik mobil selama lebih dari dua jam.
Karena pemilik tak kunjung muncul, Dishub memutuskan melibatkan polisi untuk mengangkut mobil tersebut.
Keputusan itu diambil karena mobil tersebut parkir di tikungan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kami harus bertindak tegas karena mobil ini berada di tikungan, dan dalam aturan jelas tidak boleh parkir karena membahayakan pengendara lain," tuturnya, Minggu.
Agar kejadian ini tak terulang, Widjaja mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan peraturan lalu lintas, khususnya soal disiplin parkir, seperti menghindari memarkir kendaraan di bahu jalan, jembatan, tikungan, maupun zebra cross.
Baca Juga: Wajah Avanza Purwanto Remuk di Tol Semarang-Solo, Niat Beli Gabah Batal
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR