GridOto.com- Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di seluruh negara Asean.
Jadi, pelancong atau mereka yang berdomisili di negara Asean tidak perlu SIM lokal atau SIM Internasional.
Cukup menggunakan SIM Indonesia saja ketika berkendara di Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Bagaimana aturan sebelumnya, sejatinya SIM Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara terutama di ASEAN.
Hal ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca Juga: Nyetir di Negara ASEAN, SIM Indonesia Resmi Berlaku Pada 2025
Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia.
Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Nah, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan sejumlah negara Asean kini mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional.
"Jadi gak perlu lagi bikin SIM Internasional, cukup pakai SIM kita saja," tutup Brigjen Yusri Yunus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR