Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.
Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Nah, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan sejumlah negara Asean kini mengakui SIM Indonesia menjadi SIM Internasional.
"Jadi gak perlu lagi bikin SIM Internasional, cukup pakai SIM kita saja," tutup Brigjen Yusri Yunus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR