GridOto.com- Per 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di seluruh negara Asean.
Jadi, pelancong atau mereka yang berdomisili di negara Asean tidak perlu SIM lokal atau SIM Internasional.
Cukup menggunakan SIM Indonesia saja ketika berkendara di Thailand, Laos Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Bagaimana aturan sebelumnya, sejatinya SIM Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara terutama di ASEAN.
Hal ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.
Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Baca Juga: Nyetir di Negara ASEAN, SIM Indonesia Resmi Berlaku Pada 2025
Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku di Malaysia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR