GridOto.com - Denda telat bayar pajak kendaraan bisa dihitung pemilik mobil atau motor.
Jika mengetahui caranya, siapa tahu suatu saat butuh.
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu pun merinci hitungan untuk wilayah DKI Jakarta.
Ia mengatakan, denda keterlambatan pembayaran pajak DKI Jakarta sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
"Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya," ujar Herlina beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ampunan Pajak Kendaraan Segera Berakhir Dalam Beberapa Hari
"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.
Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan mobil.
Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.
Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR