Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan mobil.
Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.
Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR