"Kami terus memperluas program ini dengan melibatkan badan usaha sebagai program CSR," kata Dadan.
Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi menambahkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program konversi 1.000 unit motor ini sebesar Rp 14,8 miliar.
Tiap unit motor mendapat subsidi Rp 10 juta dari pemerintah, sedangkan sisanya mengandalkan bantuan badan usaha.
"Ini dibantu memang dari Rp 10 juta plus CSR. Jadi memang masih ada additional fee yang Rp 10 juta plus Rp 7 juta atau Rp 5 juta atau Rp 6 juta, bervariasi tergantung jenis motornya," kata Eniya.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Segini Biaya Konversi Motor Listrik Vespa Super 1974 Milik Yohanes Mustamu
Berikut syarat konversi motor listrik gratis.
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat
Masyarakat dapat mendaftarkan dan melakukan konversi sepeda motor di Bengkel Konversi Mitra ESDM, yakni sebagai berikut.
PT Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)
PT Mitrametal Perkasa (MMP)
PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
PT Roda Elektrik Asia (Elders)
PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
PT Bintang Mas Lestari (ATR)
PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR