GridOto.com - Surat tilang diberikan pada pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Namun jika sudah mendapat surat tilang dan belum sidang, apakah masih bisa kena tilang Polisi lagi?
Soal pertanyaan ini, Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto mengatakan, pengemudi kendaraan dapat ditilang lebih dari sekali, apabila melakukan pelanggaran yang berbeda dari sebelumnya.
Artinya, pengemudi kendaraan yang sudah terkena tilang dan melakukan pelanggaran lain, dapat dikenakan tilang kembali.
"Jika pelanggarannya berbeda dari yang pertama ya bisa dikenakan tilang lagi," ujarnya, (18/8/24) disitat dari Kompas.com.
Misalnya, pengemudi A telah ditilang karena tidak membawa SIM dan diberikan surat tilang.
Kemudian, beberapa hari setelahnya ia kembali terkena razia lantaran tidak memakai helm.
Baca Juga: Lupa Bawa Tapi Ada SIM Digital Korlantas di HP, Dijamin Aman?
Dengan demikian, pengemudi A akan diberikan surat tilang lagi untuk pelanggaran kedua.
Besaran denda yang dibayarkan juga dua kali, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Seperti diketahui, sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah menerima surat penilangan.
Sementara Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi, dilakukan dengan penyitaan SIM, STNK, atau kendaraan pengemudi.
Selain itu, pengendara kendaraan bisa dikenakan tilang manual dengan batas maksimal tiga kali.
"Jika pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/8/23).
Alfian menjelaskan, polisi akan menyita SIM pengemudi saat melakukan pelanggaran pertama.
Jika kembali melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK sebagai barang bukti kedua.
Apabila pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan menahan kendaraannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR