Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Meski Belum Sidang, Polisi Masih Bisa Menilang Pengendara Maksimal Sebanyak Ini

Irsyaad W - Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:35 WIB
SIM C1 sudah resmi berlaku diseluruh Indonesia, pengendara moge yang belum punya SIM C1 apakah langsung ditilang polisi?
Dok. @tmcpoldametro
SIM C1 sudah resmi berlaku diseluruh Indonesia, pengendara moge yang belum punya SIM C1 apakah langsung ditilang polisi?

Seperti diketahui, sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah menerima surat penilangan.

Sementara Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi, dilakukan dengan penyitaan SIM, STNK, atau kendaraan pengemudi.

Selain itu, pengendara kendaraan bisa dikenakan tilang manual dengan batas maksimal tiga kali.

"Jika pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/8/23).

Alfian menjelaskan, polisi akan menyita SIM pengemudi saat melakukan pelanggaran pertama.

Jika kembali melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK sebagai barang bukti kedua.

Apabila pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan menahan kendaraannya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa