Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Wajib ABS Muncul, Harga Jual Terancam Dimahalkan

Ferdian - Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:34 WIB
Demonstrasi performa pengereman motor dengan rem ABS di medan licin oleh Joel D Mastana, Direktur IMI Mobility.
Pradana
Demonstrasi performa pengereman motor dengan rem ABS di medan licin oleh Joel D Mastana, Direktur IMI Mobility.

GridOto.com - Mulai Januari 2025 semua motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc wajib memakai fitur rem ABS (Anti-lock Braking System).

Aturan ini kabarnya berlaku di Malaysia dan ada wacana Indonesia akan menyusul.

Disitat dari Paultan.org, aturan ini dibuat setelah melalui kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi Malaysia.

Hal ini juga jadi persyaratan wajib untu mengurangi jumlah kematian terkait kecelakaan motor.

"ABS dapat mengurangi kecelakaan dan kematian sepeda motor hingga 30 persen," kata ketua Institut Penelitian Keselamatan Jalan Raya Malaysia (MIROS), Dr Wong Shaw Voon.

"Sistem ini membantu mencegah selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali atas motor mereka,” sambungnya.

Sebelumnya rem ABS memang tidak diwajibkan untuk motor yang dijual di Malaysia.

Meski begitu, motor 250 cc ke atas yang berstatus CBU sudah dilengkapi ABS sebagai fitur standar.

Menurut laporan tahun 2022 mantan menteri transportasi Datuk Seri Wee Ka Siong mengatakan, ABS motor akan diwajibkan di Malaysia setelah studi oleh MIROS.

Sementara motor bermesin lebih kecil dan skuter diperbolehkan pakai rem CBS (Combined Braking System).

Terkait aturan tersebut, Indonesia kabarnya juga akan menyusul seperti yang disampaikan oleh Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan.

“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.

Meski begitu, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012.

Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.

Terkait hal ini, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Suzuki pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan penyelenggara negara.

Namun, di sisi lain konsumen harus siap jika nantinya akan ada kenaikan harga kendaraan.

“Mengenai kewajiban ABS untuk motor ya bagus-bagus saja, tetapi otomatis akan ada penambahan dari harga motor tersebut,” ucap Agha disitat dari Kompas.com.

Untuk besaran kenaikan harga, menurut Agha, setiap Agen Pemegang Merek (APM) akan menawarkan banderol yang berbeda.

Tergantung dari merek ABS yang digunakan.

“Mungkin tiap pabrik bisa beda-beda ya, tergantung merek ABS-nya. Kalau Suzuki bisa sekitar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta,” kata Agha.

Baca Juga: Gampang Dibedakan, Begini Cara Kerja Rem ABS dan CBS Pada Motor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda EM1 e: Ngaspal di Sirkuit MotoGP Mandalika, Tujuannya Buat Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa