Terkait aturan tersebut, Indonesia kabarnya juga akan menyusul seperti yang disampaikan oleh Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan.
“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Meski begitu, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012.
Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.
Terkait hal ini, Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Suzuki pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan penyelenggara negara.
Namun, di sisi lain konsumen harus siap jika nantinya akan ada kenaikan harga kendaraan.
“Mengenai kewajiban ABS untuk motor ya bagus-bagus saja, tetapi otomatis akan ada penambahan dari harga motor tersebut,” ucap Agha disitat dari Kompas.com.
Untuk besaran kenaikan harga, menurut Agha, setiap Agen Pemegang Merek (APM) akan menawarkan banderol yang berbeda.
Tergantung dari merek ABS yang digunakan.
“Mungkin tiap pabrik bisa beda-beda ya, tergantung merek ABS-nya. Kalau Suzuki bisa sekitar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta,” kata Agha.
Baca Juga: Gampang Dibedakan, Begini Cara Kerja Rem ABS dan CBS Pada Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR