Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Wujud SIM Terbaru, Bisa Dipakai di ASEAN Mulai 2025

Ferdian - Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Bentuk SIM terbaru sudah terbit dengan bentuk seperti ini
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Bentuk SIM terbaru sudah terbit dengan bentuk seperti ini

Gridoto.com - Wujud Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model terbaru sudah muncul.

Salah satunya bisa dilihat dan mulai diterapkan di Kota Malang.

Penerbitan SIM format baru tersebut berlaku untuk semua pengguna motor, mobil, truk dan bus.

Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM format baru di Kota Malang telah dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2024.

"Mulai awal Agustus hingga sekarang, kami telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru."

"Jadi, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai periode Agustus 2024 dan setelahnya, otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru," ujarnya (19/8/2024).

Dirinya menjelaskan, ada 2 perbedaan yang mendasar antara SIM format baru dengan SIM lama.

Perbedaan itu ada di bagian nomor SIM dan di bagian golongan SIM. Pada SIM format baru, nomornya sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Lalu, juga terdapat ikon bergambar mobil atau motor untuk menunjukkan golongan SIM." tambahnya dikutip dari SuryaMalang.

"Untuk SIM C, ada ikon gambar motor dan SIM A ada ikon gambar mobil, dan SIM B1 serta B2, ada ikon gambarnya truk," jelasnya.

Dengan adanya integrasi SIM dengan NIK, memungkinkan data pemilik SIM lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.

Sedangkan ikon bergambar mobil atau motor sesuai golongan SIM, untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khususnya ASEAN mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Dikarenakan pada tahun 2025 mendatang, SIM Indonesia diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara ASEAN.

"Dan saat ini, masih dalam proses untuk mewujudkan hal tersebut," tambahnya.

Meski terdapat perubahan pada desain dan nomor, Iptu Syaikhu Roji menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tetap sama.

Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal cetak SIM. Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

Untuk permohonan SIM baru, persyaratan yang dilampirkan yakni fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

Sedangkan perpanjangan SIM, perpanjangan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP dan SIM, SIM lama, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

"Untuk prosedur SIM baru maupun perpanjangan termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Meski format SIM nya baru, prosedurnya tetap sama tidak berubah," tandasnya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum Segini Besaran Santunan Jika Pakai Asuransi SIM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa