Dengan adanya integrasi SIM dengan NIK, memungkinkan data pemilik SIM lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional.
Sedangkan ikon bergambar mobil atau motor sesuai golongan SIM, untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri khususnya ASEAN mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Dikarenakan pada tahun 2025 mendatang, SIM Indonesia diakui dan bisa digunakan secara resmi di negara ASEAN.
"Dan saat ini, masih dalam proses untuk mewujudkan hal tersebut," tambahnya.
Meski terdapat perubahan pada desain dan nomor, Iptu Syaikhu Roji menegaskan bahwa prosedur permohonan SIM tetap sama.
Sebagai informasi, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal cetak SIM. Tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Untuk permohonan SIM baru, persyaratan yang dilampirkan yakni fotokopi KTP, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Sedangkan perpanjangan SIM, perpanjangan yang dilampirkan adalah fotokopi KTP dan SIM, SIM lama, surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
"Untuk prosedur SIM baru maupun perpanjangan termasuk pelaksanaan tesnya, tidak ada perubahan. Meski format SIM nya baru, prosedurnya tetap sama tidak berubah," tandasnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Segini Besaran Santunan Jika Pakai Asuransi SIM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR