Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan (SWDKLLJ), saat ini asuransi TPL bersifat sukarela.
Diketahui, SWDKLLJ merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja.
Maka, klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.
Sedangkan manfaat asuransi TPL, Melansir laman resmi Allianz, adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain.
Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus.
Yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada aturan teknis atas pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia.
Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan ini.
Baca Juga: YLKI Nilai Asuransi Wajib TPL Gak Cocok Bagi Pemilik Avanza, Xpander Maupun BeAT
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR