GridOto.com - Pajak tahunan mobil dan motor potensi akan jadi mahal.
Pemilik bakal kepalak asuransi baru lagi, namun bukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Yakni Asuransi Third Party Liability (TPL) yang bersifat wajib mulai 2025 mendatang.
Dalih dari pemerintah sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor di Tanah Air.
Terbaru, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyarankan agar pembayaran asuransi TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat perpanjang STNK.
Saran ini muncul dari data yang menunjukkan kepatuhan atas pembayaran pajak kendaraan hanya 60 persen dari 120 juta pemilik motor dan 110 juta kendaraan roda empat.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” katanya dari siaran resminya, (29/7/24) dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, skema pembayaran asuransi TPL bakal sama dengan pembayaran SWDKLLJ untuk asuransi jiwa Jasa Raharja, yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.
Guna memahami perbedaan antara kedua asuransi itu, berikut dirangkum dari beberapa sumber.
Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR