Dengan begitu, sensor dapat dengan mudah mengenali jenis kendaraan yang lewat di gerbang.
Secara otomatis, tarif juga akan keluar sesuai golongannya.
Sebagai info, berdasar Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007 golongan kendaraan di tol dibagi 6:
1. Golongan I terdiri dari sedan, jip, truk kecil, dan bus.
2. Golongan II adalah truk dengan 2 gandar.
3. Golongan III adalah truk 3 gandar.
4. Golongan IV yakni truk dengan 4 gandar,
5. Golongan V truk dengan 5 gandar.
6. Golongan VI merupakan kendaraan bermotor roda dua.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR