Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova Bodi Lecek Vs KA Argo Bromo, Ini Kondisi Dua Orang di Kabin

Ferdian - Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Innova tertabrak kereta api hingga renggut dua nyawa
Istimewa/TribunBanyumas
Innova tertabrak kereta api hingga renggut dua nyawa

GridOto.com - Dua nyawa di kabin Kijang Innova melayang usai ditebas Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

Peristiwa ini terjadi di petak jalan Gambringan-Jambon Kabupaten Grobogan, tepatnya di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan (17/8/2024).

"KAI menyayangkan kejadian kecelakaan yang terjadi antara KA 2 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Semarang - Surabaya Pasar Turi dengan mobil, itu," buka Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

"Peristiwa kecelakaan terjadi hari ini sekitar pukul 14.00 di perlintasan sebidang yang dijaga swadaya masyarakat," terangnya.

Franoto mengatakan sebelum kejadian masinis KA 2 Argo Bromo Anggrek sudah sempat membunyikan klakson lokomotif berulangkali, namun pengemudi mobil tersebut tetap menyeberang.

"Imbas kejadian tersebut, Lokomotif KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan pada pipa ABS yang mengalami pecah dan kebocoran pada selang HSD yang mengakibatkan KA tidak bisa melanjutkan perjalanan,"

"Saat ini rangkaian KA 2 Argo Bromo Anggrek berhenti di Stasiun Kradenan untuk menunggu lokomotif pengganti," jelasnya disitat dari Tribunbanyumas.

Mengetahui kecelakaan antara KA 2 Argo Bromo Anggrek dengan mobil, Unit Pengamanan KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi.

"KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kecelakaan KA 2 Argo Bromo Anggrek oleh mobil tersebut," terangnya.

Akibat kecelakaan tersebut, 2 orang dikabarkan meninggal dunia.

"Untuk info awal 2 orang yang ada di dalam mobil meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Franoto menyampaikan KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," jelasnya.

Pihaknya, juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga.

"Wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas," paparnya.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Alasan Tarif Sewa Toyota Alphard Untuk HUT RI di IKN Tembus Rp 25 Juta

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa