"Untuk info awal 2 orang yang ada di dalam mobil meninggal dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Franoto menyampaikan KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," jelasnya.
Pihaknya, juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga.
"Wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas," paparnya.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Alasan Tarif Sewa Toyota Alphard Untuk HUT RI di IKN Tembus Rp 25 Juta
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR