Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum Segini Besaran Santunan Jika Pakai Asuransi SIM

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:55 WIB
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.
Adam Samudra
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

GridOto.com - Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

Asuransi AKDP SIM ini ternyata berfungsi untuk jangka waktu Lima tahun atau terhitung mulai tanggal diterbitkan kartu AKDP.

Bagi pemohon SIM jika sudah mengikuti tes psikologi dan kesehatan biasanya langsung diarahkan ke asuransi AKDP.

Asuransi AKDP ternyata bukan bagian dari mekanisme pembuatan SIM, dan tidak wajib.

Tentu bagi yang mau ikut asuransi tersebut pemohon SIM harus merogoh kocek sebesar Rp 50 ribu saja.

Lunas jaminan ditanggung PT Asuransi Bhakti Bhayangkara antara lain.

Kartu AKDP golongan A/B (Kendaraan bermotor beroda lebih dari satu)

1. Meninggal dunia Rp 7.000.000,-

2. Cacat tetap (maksimal) Rp. 7.000.000,-

Baca Juga: Baru 7 Wilayah Polda Bisa Bikin SIM dengan NIK, Spill Lokasinya

3. Biaya perawatan rumah sakit (maksimal) Rp 700.000,-

Kartu AKDP golongan C (Kendaraan Bermotor Beroda Dua)

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.
Adam samudra
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

1. Meninggal dunia Rp 4.000.000,-

2. Cacat tetap (maksimal) Rp 4.000.000,-

3. Biaya perawatan rumah sakit (maksimal) Rp 400.000,-

Sekadar informasi, kalian harus bisa bedakan asuransi Jasa Raharja di Samsat dan asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas.

Biasanya kalau Jasa Raharja ketika pengendara mengalami laka tunggal tidak mendapatkan asuransi.

Nah kalau Asuransi Bhakti Bhayangkara ketika pengendara mengalami laka tunggal akan mendapatkan santunan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa