Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum Segini Besaran Santunan Jika Pakai Asuransi SIM

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:55 WIB
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.
Adam Samudra
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

Kartu AKDP golongan C (Kendaraan Bermotor Beroda Dua)

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.
Adam samudra
Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM.

1. Meninggal dunia Rp 4.000.000,-

2. Cacat tetap (maksimal) Rp 4.000.000,-

3. Biaya perawatan rumah sakit (maksimal) Rp 400.000,-

Sekadar informasi, kalian harus bisa bedakan asuransi Jasa Raharja di Samsat dan asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas.

Biasanya kalau Jasa Raharja ketika pengendara mengalami laka tunggal tidak mendapatkan asuransi.

Nah kalau Asuransi Bhakti Bhayangkara ketika pengendara mengalami laka tunggal akan mendapatkan santunan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Maling dan Ahli Kasih Kesaksian, Motor Keyless Masih Bisa Dicuri

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa