Kartu AKDP golongan C (Kendaraan Bermotor Beroda Dua)
1. Meninggal dunia Rp 4.000.000,-
2. Cacat tetap (maksimal) Rp 4.000.000,-
3. Biaya perawatan rumah sakit (maksimal) Rp 400.000,-
Sekadar informasi, kalian harus bisa bedakan asuransi Jasa Raharja di Samsat dan asuransi Bhakti Bhayangkara di Satpas.
Biasanya kalau Jasa Raharja ketika pengendara mengalami laka tunggal tidak mendapatkan asuransi.
Nah kalau Asuransi Bhakti Bhayangkara ketika pengendara mengalami laka tunggal akan mendapatkan santunan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR