Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah BPKB Motor atau Mobil Mati Pajak Enggak Laku di Pegadaian?

Irsyaad W - Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Menggadaikan 2 jaminan di Pegadaian (Dok. Pegadaian)
Menggadaikan 2 jaminan di Pegadaian (Dok. Pegadaian)

Satu-satunya solusi, pemilik kendaraan dengan status STNK mati harus melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Syarat gadai BPKB di Pegadaian

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Finoza mengungkapkan, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian selengkapnya yang berlaku pada 2024:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi STNK
5. Surat keterangan domisili, apabila ada Surat keterangan kerja atau sejenisnya
6. Bukti penghasilan atau slip gaji.

Sebagai catatan, masyarakat yang mengajukan permohonan gadai BPKB harus berusia minimal 18 tahun.

Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan oleh PT Pegadaian ketika pinjaman telah lunas.

Baca Juga: Butuh Dana Mendadak? Mobil dan Motor Klasik Bisa Digadai ke Pegadaian, Apa Saja Syaratnya?

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa