GridOto.com - Solusi dapat uang tanpa menjual kendaraan yakni dengan menggadaikan BPKB.
Salah satunya bisa ke PT Pegadaian dengan memenuhi beberapa syarat.
Namun berkembang informasi, BPKB motor atau mobil mati pajak enggak laku di Pegadaian, benarkah hal itu?
Menjawab pertanyaan di atas, Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian, Finoza Dharma Putra beri penjelasan.
Menurutnya, syarat menggadaikan BPKB di Pegadaian, pajak wajib hidup.
"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," ujarnya, saat dihubungi, (13/8/24) disitat dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kata Dia, hal tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar atau SOP yang selama ini berlaku di Pegadaian.
Terlebih, salah satu satu syarat gadai BPKB adalah melampirkan fotokopi STNK yang juga memuat informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," kata Finoza.
Sebab itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB jika pajak kendaraan mati atau menunggak.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR