Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daerah-daerah Ini Galak Bagi Kendaraan Mati Pajak, Rumah Pemilik Diburu Sampai Ketemu

Irsyaad W - Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:10 WIB
pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi ini pada Maret 2023.
Dok. GridOto
pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di 4 provinsi ini pada Maret 2023.

Wilayah selanjutnya Sulawesi Selatan.

UPT Bapenda Provinsi Sulsel gencar mendatangi rumah wajib pajak yang belum membayar PKB.

Dilansir dari laman resmi, (7/5/24), kegiatan door to door ini dilakukan masing-masing UPT untuk mengingatkan tunggakan PKB di Samsat.

Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Soppeng, Sakura Hatta menyampaikan, door to door juga dilakukan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah.

Di antaranya, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Kami mendatangi pemkab untuk melakukan penagihan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai," kata dia.

Diketahui, (14/8/24), petugas juga kembali mendatangi rumah dan kantor pemilik kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Soppeng.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk menagih pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo," ujar Sakura Hatta, dilansir dari laman Bapenda Sulsel.

UPTB Takalar pun gencar menagih pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan door to door di wilayah Pattallassang, Kabupaten Takalar.

"Kami mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak di Pattalassang dan ada yang langsung membayar di rumahnya," kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTB Takalar, Hendra Gunawan.

Selain tiga daerah di atas, kegiatan door to door menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor juga sempat digelar di beberapa wilayah.

Seperti DKI Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, serta Provinsi Banten pada 2023.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Bakal Dipermalukan di Depan Tetangga, Rumah Dicari Sampai Ketemu

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa