GridOto.com - Kini tengah gencar rumah pemilik kendaraan mati pajak diburu sampai ketemu.
Sistem door to door ini saat ini baru berlaku di beberapa daerah.
Petugas yang mendatangi merupakan dari kantor Samsat.
Nantinya petugas akan menagih tunggakan pajak ke pemilik yang belum membayar.
Melansir Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Lantaran merupakan kewenangan pemerintah daerah, tata cara pungutan PKB tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Cara tersebut, termasuk dengan menagih langsung ke rumah wajib pajak, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan pemda masing-masing.
Langkah mendatangi penunggak pajak kendaraan bermotor sendiri salah satunya diambil oleh Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Samsat OKU bahkan telah membentuk tiga tim untuk menagih wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat OKU, Saipuddin mengatakan, tiga tim bertujuan untuk mengoptimalkan program door to door atau dari rumah ke rumah.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR