Artinya, mengandalkan foto lewat aplikasi Digital Korlantas tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam kasus tertentu, apabila petugas kepolisian menerima foto atau fotokopi sebagai pengganti dokumen asli, hal itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur hukum.
Oleh sebab itu, Ia menjelaskan sampai saat ini aturan yang berlaku bagi setiap pengendara harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR