Pihak lembaga leasing menolaknya karena mereka melihat adanya risiko tinggi dari debitur.
"Yaa siapa sih yang mau rugi, pihak lembaga juga pertimbangkan risiko itu," ungkap Suwandi.
Ia mengatakan debitur yang masuk kolektibilitas 3,4 dan 5 memiliki risiko terhadap kemungkinan masalah atau kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di masa depan.
Terlebih, Non Performing Loan (NPL) sendiri menjadi indikator kesehatan suatu bank atau lembaga pembiayaan.
Adanya NPL dapat mengurangi modal perusahaan pembiayaan atau bank dan berpotensi memengaruhi pemberian kredit di masa mendatang.
Pihak lembaga lebih senang apabila debitur masuk ke dalam golongan Kolektibilitas 1 alias kredit lancar.
Sementara Kolektibilitas 2, ada kemungkinan diterima atau ditolak pihak leasing dengan melihat pertimbangan lainnya seperti alasan terdahulu menunggak karena pertimbangan manusiawi seperti sakit.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR