GridOto.com- Sering kita mendengar ocehan, "kok kredit motor gue ditolak pihak leasing, emang salah dimana."
Banyak alasan pihak pihak leasing menolak permohonan debitur.
"Salah satunya adanya blacklist dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Menurut Suwandi, apabila seorang debitur masuk dan diblacklist dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, maka bisa dipastikan leasing akan menolaknya.
"Sistem ini bisa diakses seluruh lembaga leasing," jelasnya.
Jadi apabila seorang debitur menunggak di lembaga pembiayaan A dan macet, maka lembaga lain bisa mengetahuinya melalui SLIK tadi.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum ada penggolongan kolektibilitas seorang debitur.
Baca Juga: Supaya Enggak Diamuk Massa, Begini Cara ACC Tarik Kredit Macet di Zona Merah
Di aturan itu ada 5 katagori kolektibilitas kredit.
- Kolektibilitas 1: Kredit Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1–90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kredit Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4: Kredit Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121–180 hari.
- Kolektibilitas 5: Kredit Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Dari Kolektibilitas 1 hingga 5, bank cenderung menolak pengajuan kredit bagi calon debitur yang mendapatkan Kolektibilitas 3,4 dan 5.
Debitur yang masuk dalam Kolektibilitas 3,4 dan 5 secara otomatis masuk ke dalam Black List OJK dan BI Checking.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR