"Di Mojokerto bayar 50.000," ungkap salah satu warganet.
"Duh persis bgt sama di bandung, gw tangan kedua dan gw bilang gaada ktpnya kena 100rb. Melayang gitu aja duit gw," tulis lainnya.
Lalu, apakah hal ini resmi diatur atau jalur pengurusan bawah meja?
Ditanya terkait ini, Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya membantah adanya biaya verifikasi apabila tidak bisa menunjukkan KTP asli saat perpanjang STNK di Samsat.
"Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP," tegas Doohan, melansir Kompas.com, (24/7/24) lalu.
Ia menambahkan, pemohon juga tidak diizinkan menggunakan foto KTP atau e-KTP saat perpanjang STNK lima tahunan maupun pengesahan satu tahunan.
Kecuali, bila pemohon mengurus pengesahan tahunan melelui layanan online melalui Signal yang mengharuskan mengunggah e-KTP.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara dalam pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan harus melampirkan:
1. Tanda bukti identitas, berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan
3. STNK
4. BPKB
5. Hasil cek fisik kendaraan.
Doohan mengungkapkan, apabila petugas terbukti melakukan praktik ilegal penarikan biaya dengan kedok verifikasi, maka akan dikenai sanksi.
"Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya.
Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.
Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan.
Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.
Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.
"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:
1. KTP pemilik baru
2. BPKB
3. STNK
4. Bukti cek fisik kendaraan
5. Kuitansi jual-beli kendaran.
Baca Juga: Biar Paham, Ini Fungsinya Bawa KTP Asli Saat Perpanjang STNK Kendaraan
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR