Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nunggak Pajak Kendaraan Bakal Dipermalukan di Depan Tetangga, Rumah Dicari Sampai Ketemu

Irsyaad W - Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

Khusus di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas tidak akan mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor jika telat membayar pajak STNK tahunan.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.

Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi.

"Sanksinya ada kena denda pajak," ucapnya, saat dihubungi lewat sambungan telepon, (12/8/24) disitat dari Kompas.com.

Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Tahun Depan Ada Regulasi Baru Soal Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Begini Detailnya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa