3. Tidak menggunakan hijab berwarna biru atau putih
4. Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi, peci, bando, bandana dan lain-lain.
5. Tidak terlihat gigi
6. Foto wajah menghadap kedepan
7. Tidak menggunakan foto fisik yang difoto ulang (BUKAN foto studio/pas foto yang difoto kembali).
8. Tidak menggunakan masker
Sekadar informasi, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Selain itu harus dilampirkan juga bukti tes rikkes jasmani dan tes psikologi.
Tes jasmani bisa dilakukan di erikkes.id dan tes psikologi dilakukan di app.eppsi.id.
Website tersebut bisa dibuka di browser handphone Android maupun iOS.
Apabila permohonan perpanjangan SIM kamu ditolak, kalian akan mendapatkan pemberitahuan di notifikasi aplikasi Korlantas POLRI yang terinstal di handphone
Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari penolakan SATPAS dengan memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap.
Umumnya permohonan perpanjangan SIM ditolak karena data yang diperlukan tidak lengkap.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR