GridOto.com - Penting langsung membalik nama mobil bekas yang baru dibeli.
Amit-amit, kalau sampai malas dan STNK tiba-tiba hilang, pasti bakal merasakan kapoknya.
Pengurusannya lumayan ribet, karena harus penuhi beberapa syarat.
Saat sadar STNK hilang, baiknya segera melapor ke Polisi dan segera mengurusnya ke Samsat.
Berikut cara mengurus STNK yang hilang namun bukan atas nama sendiri:
Syarat Mengurus STNK Hilang
Menukil Kompas.com (13/4/22), inilah dokumen persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:
1. Surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinannya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya yang perlu dilegalisasi
4. Surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda adalah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut
5. Formulir permohonan dari Samsat
6. Kendaraan bermotor yang kehilangan STNK.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB kendaraan Anda.
Kemudian datangi kantor Samsat, ke bagian pengesahan, dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, KTP yang sesuai dengan BPKB, dan surat kuasa.
Buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT.
Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas meterai.
Prosedur mengurus STNK hilang
Langkah-langkah untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri:
1. Kunjungi kantor Samsat dengan menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan 2. Sampaikan keperluan kepada petugas Samsat
3. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
4. Kendaraan bermotor terkait akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
5. Anda akan diminta untuk mengurus cek blokir, yakni surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT, untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
6. Pergi ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
7. Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
8. Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak. 9. Serahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
10. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
11. Selesai.
Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR