Buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT.
Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas meterai.
Prosedur mengurus STNK hilang
Langkah-langkah untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri:
1. Kunjungi kantor Samsat dengan menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan 2. Sampaikan keperluan kepada petugas Samsat
3. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
4. Kendaraan bermotor terkait akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
5. Anda akan diminta untuk mengurus cek blokir, yakni surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT, untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
6. Pergi ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
7. Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
8. Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak. 9. Serahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
10. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
11. Selesai.
Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR