Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Risiko Malas Balik Nama Mobil Bekas, Urus STNK Hilang Mesti Lalui Prosedur Ini

Irsyaad W - Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK mobil
Kolase MOTOR Plus
Ilustrasi perpanjang STNK mobil

Buatlah formulir permohonan yang dapatkan di kantor SAMSAT.

Anda dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas meterai.

Prosedur mengurus STNK hilang

Langkah-langkah untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri:

1. Kunjungi kantor Samsat dengan menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan 2. Sampaikan keperluan kepada petugas Samsat
3. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
4. Kendaraan bermotor terkait akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan melakukan penggesekan nomor rangka kendaraan.
5. Anda akan diminta untuk mengurus cek blokir, yakni surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT, untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
6. Pergi ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
7. Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
8. Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak. 9. Serahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.
10. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
11. Selesai.

Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Penyebab Piston Kaliper Rem Mobil Berkarat, Pemicu Terjadinya Blong

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa