GridOto.com - Penting langsung membalik nama mobil bekas yang baru dibeli.
Amit-amit, kalau sampai malas dan STNK tiba-tiba hilang, pasti bakal merasakan kapoknya.
Pengurusannya lumayan ribet, karena harus penuhi beberapa syarat.
Saat sadar STNK hilang, baiknya segera melapor ke Polisi dan segera mengurusnya ke Samsat.
Berikut cara mengurus STNK yang hilang namun bukan atas nama sendiri:
Syarat Mengurus STNK Hilang
Menukil Kompas.com (13/4/22), inilah dokumen persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri:
1. Surat keterangan hilang di kantor polisi terdekat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan salinannya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya yang perlu dilegalisasi
4. Surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda adalah pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut
5. Formulir permohonan dari Samsat
6. Kendaraan bermotor yang kehilangan STNK.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB kendaraan Anda.
Kemudian datangi kantor Samsat, ke bagian pengesahan, dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, KTP yang sesuai dengan BPKB, dan surat kuasa.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR