Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing

Ferdian - Senin, 12 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/78/2024), pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Sementara itu, untuk cek fisik kendaraan bermotor, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.

Di sisi lain, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Meski begitu, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua:

STNK: Rp 100.000

TNKB: Rp 60.000

Kendaraan roda empat:

STNK: Rp 200.000

TNKB: Rp 100.000.

Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Minat Daihatsu Gran Max Pick Up Buat Usaha, Segini Harga Bekasnya September 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa