Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/78/2024), pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Sementara itu, untuk cek fisik kendaraan bermotor, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.
Di sisi lain, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Meski begitu, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000.
Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR